CURUP, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mencatat 278 perkara pidana umum (pidum) selama tahun 2023. Dari ratusan perkara pidum tersebut, lebih dari separuhnya perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH menjelaskan perkara tindak pidana umum yang ditangani pihaknya tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Rejang Lebong. Ia juga mengatakan tingginya kasus penyalahgunaan narkotika ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar tidak semakin meluas.
Menurut Kajari, penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini menjadi tugas bersama, terlebih lagi mereka yang terjerat dalam kasus itu sebagian besar adalah pelaku yang berulang dan sudah pernah menjalani pidana penjara.
BACA JUGA:Mantan Kades di Kepahiang Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
"Pelaku dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, sebagian pelakunya adalah residivis atau berulang. Hal ini patut menjadi perhatian serius dari pemerintah, tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja," terang Kajari.
Untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu, ujar Kajari, selain melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, namun juga memberikan perhatian khusus terhadap para mantan narapidana kasus narkoba setelah selesai menjalani masa tahanannya. Karena selama ini yang menjadi image di tengah masyarakat, bahwa orang yang keluar dari penjara adalah orang jahat yang kemudian dikucilkan di lingkungannya.
"Eks narapidana kasus narkoba saat keluar dari lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejang Lebong, jangan sampai mereka mengulangi lagi perbuatannya. Seperti apa teknisnya, kita yakin Pemkab Rejang Lebong sudah mengetahui langkah apa yang harus dilakukan," jelas Kajari.
BACA JUGA:Pemindahan 3.246 ASN mulai Juli, Siapkan 1.740 Hunian Baru
Kasus pidana umum lainnya yang banyak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selain kasus narkoba, ialah kasus pelanggaran undang-undang perlindungan anak, kemudian kasus pencurian baik pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan.
"Umumnya kejahatan yang terjadi di Rejang Lebong ini berangkat dari persoalan ekonomi. Meski tidak kita benarkan apapun alasannya, namun hal ini perlu jadi perhatian serius pemerintah, bahwa perekonomian masyarakat di Rejang Lebong sejauh ini masih dalam kategori sulit," beber Kajari.
Sejauh ini 278 kasus tindak pidana yang masuk ke Kejari Rejang Lebong, menurut dia pula, sebanyak 211 kasus sudah menjalani proses persidangan bahkan 183 diantaranya sudah diputuskan oleh pengadilan dan pelakunya sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup.(sly)