KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mendapar apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam Rakerda beberapa waktu lalu.
Apresiasi tersebut, lantaran Kejari Seluma telah menuntaskan sebanyak tujuh kasus yang didominasi tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
BACA JUGA:Rusak dan Kurang, KPU Usul 312 Surat Suara
Tujuh kasus yang dilakukan RJ, kasus yang masuk sepanjang 2023 mulai Januari hingga Desember.
Seperti diketahui, RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
BACA JUGA:Awal 2024 Ditargetkan Beroperasi, PPN Seluma Diresmikan Gubernur
Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Ada tujuh kasus yang kita lakukan RJ, salah satunya yakni kasus narkoba," jelas Andi Setiawan.
Atas capaian tujuh kasus RJ, Bidang Pidum Kejari Seluma diapresiasi oleh Kejati Bengkulu, karena menjadi Kejari jajaran terbanyak yang mampu melakukan RJ di Bengkulu.
BACA JUGA:Lolos Seleksi, Dirut PDAM Rezwan Jayadi Dilantik Hari Ini
"Alhamdulillah berkat capaian tersebut kita diapresiasi saat Rakerda beberapa waktu lalu," ujar Andi.
Dilanjutkan Andi, dominasi kasus yang ditangani melalui RJ rata-rata kasus penganiayaan. Sedangkan untuk kasus narkoba terdapat satu kasus.
Meski demikian, untuk kasus narkoba memang hanya Kejari Seluma yang dapat melakukan RJ di 2023 ini.
BACA JUGA:2024 PTSL Lanjut, Target 1500 Sertifikat
Untuk RJ kasus narkoba, dilakukan rehabilitasi, bedanya dengan rehabilitasi pada umumnya yakni kasusnya sudah masuk tahap II, atau telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).