BACA JUGA:Pansel Tunggu Nilai Tes 11 Calon Kadis, Pelantikan Hasil Lelang Diikuti Mutasi Pejabat
Selain itu, pembayaran sertifikasi juga akan dilakukan serentak dengan pembayaran gaji guru PPPK dan gaji guru non PNS lainnya.
Ia memastikan tidak akan ada tunggakan hak-hak guru di Pemkab BU sebelum akhir tahun nantinya.
BACA JUGA:Penetapan Belanja DD, Pemdes Menunggu PMK
“Kita pastikan semua akan tuntas sebelum akhir tahun. Karena memang untuk pembayaran dana sertifikasi tidak bisa dilakukan sebelum bulan terakhir setiap triwulannya,” pungkas Fahrudin.(qia)
Kategori :