KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan atau setara dengan 22 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Hamzah.
Vonis putusan terdakwa Hamzah atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Sebarang Musi, Kabupaten Kepahiang anggaran 2017 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 173 juta.
Dibacakan pada sidang kemarin, Senin (18/12) bertindak sebagai ketua Majelis Hakim< Dwi Purwanti, SH.
Dalam amar putusan Majelis, selain pidana penjara, Hamzah juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Perkara ini hanya menyeret Hamzah sebagai terdakwa tunggal. Ia juga dibebankan uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang hingga kemarin belum pulih.
BACA JUGA:Sopir Diduga Jual Mobil Bos, Alasan Direntalkan
Hakim Dwi Purwanti, memberikan pidana tambahan berupa uang penganti (UP) sebesar Rp 118 juta lebih.
Terdakwa Hamza terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2 dan ayat 3. Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Penumpang Travel Meninggal Mendadak
Vonis dalam amar putusan Majelis Hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hamzah, dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti (UP) Rp 127 juta lebih.
“Kami dari penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam amar putusannya,” ujar JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando, SH, usai persidangan, kemarin.
BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Diterangkan Rezeky, KN sebelumnya Rp 176 juta, turuna Rp 10 juta, karena terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya bisa melampirkan bukti berupa kwintansi dalam agenda pledoi yang disampaikan.
“KN-nya turun, saat pembelaan bendahara menyerahkan bukti berupa kwintasi kegiatan yang sebelumnya, tidak diberikan saat pemeriksaan yang dilakukan inspektorat,” tuturnya.