BENTENG, KORANRB.ID - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kembali akan melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling (Simling) mulai tahun 2024. Untuk diketahui selama ini Polres Benteng belum ada pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Lantas, Iptu. Wiyanto menjelaskan, layanan Simling dipastikan beroperasi karena semja alat perlengkapan untuk melaksanakan operasi Simling sudah dimiliki. Mulai dari mobil bus Simling hingga peralatan untuk membuat SIM.
BACA JUGA:Satlantas Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah
“Simling ini hanya bisa melayani untuk perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk membuat SIM baru tidak bisa. Selain itu Simling hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C, selain itu tidak bisa,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat izin dari Polda Bengkulu sebelum operasi layanan Simling dimulai. Pihaknya memastikan jika mobil Simling akan menjangkau semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Manfaatkan Momen, Satlantas Polres Kaur Sosialisasi Kamseltibcarlantas
“Hingga ke pelosok desa di Benteng akan kita jangkau nantinya. Akan kita buat jadwalnya nanti untuk layanan Simling ini dan akan kita sosialisasikan ke seluruh maayarakat,” ujarnya
Disisi lain, untuk layanan pembuatan SIM baru, saat ini pihaknya masih terus berusaha dan selalu mengajukan semua peralatan pembuatan SIM ke Mabes Polri melalui Polda Bengkulu. Semoga saja ditahun depan Polres Benteng mendapatkan aloaksi semua peralatan pembuatan SIM tersebut.
BACA JUGA:Fokus Pencegahan, Polres Dirikan 3 Pos
“Untuk layanan pembuatan SIM kita memang hanya menunggu dari pusat saja. Sebab untuk gedung SIM kita sudah tersedia sejak tahun lalu. Semoga saja ditahun depan bisa segera terealisasi,” Pungkasnya. (jee)