KAUR, KORANRB.ID - Mantan Sekretaris KPU Kaur yang menjabat di tahun 2022 yang lalu berinisial YR (45) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. YR menjadi tersangka korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH didampingi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus pada Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA:KN Dugaan Korupsi KPU Kaur Mulai Dihitung
Kajari dalam pers rilisnya menjelaskan, YR yang menjabat sebagai Sekretaris seligus KPA dan juga PPK melakukan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar lebih.
Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran KPU Kaur Belum Ada Tersangka, Kasi Pidsus: Sedang Hitung Kerugian Negara
Sayangnya dalam kegiatan tersebut, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan SPJ yang menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 200 juta.
"YR ini melakukan berbagai kegiatan yang tidak sesuai SPJ dan ada juga beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan uangnya tidak dikembalikan," jelas Kajari.
Dalam penyidikan ini, Kajari juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp 77 juta. Kemudian 2 unit handphone surat sebanyak 31 bundel dan berbagai berkas yang berkaitan dengan kegiatan KPU Kaur di tahun 2022.
BACA JUGA:KPU Kaur Terima 29 Botol Tinta Rusak, CCTv Dipasang Hindari Kecurangan
"Saksi yang kita periksa total ada 36 orang, mulai dari para pegawai KPU. mantan Komisioner KPU, dan juga para ahli," ujar Kajari.
Saat ini, pihak Kejari masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan oknum lain.
"Kita juga tengah melakukan pendalaman materi yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," imbuhnya.
BACA JUGA:Dana Rp 44 Miliar KPU Belum Cair, Rusman: Kita Masih Menunggu
Usai ditetapkan tersangka, YR langsung digiring penyidik Kejari Kaur menunu Polres Kaur untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.