BENGKULU – Dinas Periwisata (Dispar) Kota Bengkulu bisa dipastikan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sepanjang 2023.
Pasalnya, Dispar Kota Bengkulu tidak bisa melakukan pengambilan retribusi karena belum ada landasan hukum seperti Perturan Daerah (Perda) sejak 2021 yang lalu.
Padahal 2023 ini, target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar, sampai saat ini, realisasi masih nol.
Kepala Dispar Kota Bengkulu, Amrullah menyebutkan sampai saat ini, belum bisa melakukan pemungutan retribusi atau pajak karena tidak ada dukungan serta landasan hukum.
“Karena sejak 2021, kita tidak dapat melakukan pemungutan, karena regulasi dan kewenangan tidak memperbolehkan,” ucap Amrullah.
Hingga menjelang akhir 2023 ini, dari target Rp 1,5 miliar, belum ada realisasi sedikitpun. Ini karena Dispar Kota Bengkulu belum barani melakukan pemungutan karena belum ada peraturan yang jelas.
“Kalau kita paksakan untuk memungut, tentu akan berbentuk pungutan liar (Pungli) jadi kita tunggu hingga sudah jelas peraturannya,” sebut Amrullah.
Dispar Kota sedang mengajukan beberapa penerbitan aturan yang terbaru. Perlu dilakukan kajian untuk memperjelas aturan dan wewenang.
“Karena kita bisa bilang masih rancu, karena beberapa aset yang dimiliki Kota sudah berpindah tangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), jadi perlu dilakukan kajian untuk memastikan pemungutan bisa dilakukan,” ucap Amrullah.
Amrullah menilai, sampai saat ini, belum ada titik temu antara Pemerintah Kota dan Provinsi untuk pengelolaan bersama aset pariwisata.
“Kita sedang mencari titik temu, dan kita harapkan, bisa kita wujudkan tahun selanjutnya,” tutupnya.(dna)