KORANRB.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya melimpahkan MH, KMS, NRD dan DR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II.
BACA JUGA:Seluruh Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan Tersangka Korupsi Perencanaan RDTR Benteng
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH. Menurutnya dengan sudah dilimpahkan para tersangka RDTR ini, selanjutnya pihak Pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama untuk keempat tersangka ini.
“Sudah kita limpahkan tadi. Semoga keempat tersangka ini segera disidangkan, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan yang telah mereka perbuat,” bebernya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta
Untuk diketahui juga, keempat tersangka ini sudah menyelesaikan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 203,5 juta.
“Uang KN tersebut sudah dititipkan kepada kami untuk proses pengembalian KN dan akan kita sampaikan dipersidangan nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, MH yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018. Dalam kegiatan RDTR 2014 ini MH selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KMS selaku konsultan yang peminjam perusahaan PT. BCL dan terakhir NRD selaku Direktur PT BCL. (jee)