KORANRB.ID – Masyarakat pengunjung objek wisata Pantai Panjang mendapat peringatan keras agar tidak berenang diarea larangan.
Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu memberikan imbauan tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD 2024, Kerjasama PTM dan Pemkot Dikaji Ulang
Agar wisatawan luar maupun lokal menghindari berenang di sepanjang bibir pantai khususnya yang terdapat larangan.
Pasalnya, Pantai Panjang smemilik ombak yang cukup besar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto Sabtu (23/12) kemarin sore.
BACA JUGA: Pedagang DDTS: Bertahan Hingga Batas Waktu Yang Ditentukan
“Jangan sampai ada wisatawan maupun masyarakat lokal yang mandi di pantai larangan, seperti Pantai Panjang dan Berkas Kota Bengkulu,” sampai Karmawanto.
Karmawanto mengungkapkan kenapa dilarang karena pantai tersebut dinilai sangat berbahaya apabila wisatawan menggunakan untuk menceburkan diri.
BACA JUGA:Nyamuk ber-Wolbachia? Kenalan Yuk!!
Karmawanto mengungkapkan alasannya ombak pantai tersebut tergolong besar sehingga dapat menyeret wisatawan tersebut.
“Ombaknya besar sehingga sangat berbahaya apabila ada yang mandi disana, jadi taati saja aturan yang berlaku,” ungkap Karmawanto.
Ia menambahkan bahwa Kota Bengkulu memilki objek wisata pantai yang memang diperuntukan untuk mandi, adapun wisata tersebut ialah Pantai Jakat karena di pantai tersebut ombaknya cukup tenag dan cocok apabila digunakan dengan tujuan berenang.
BACA JUGA:Naik Rp 50 Ribu, Gaji Linmas Disiapkan Rp 1,3 Miliar
“Kalau memang mau mandi dan bermain ombak kita punya Pantai Jakat disana enak, sudah banyak fasilitasnya untuk bereneng,” ujar Karmawanto.
Sementara itu, salah seorang wisatawan Tri Ardiansyah (27) mengaku tidak mengetahui adanya larangan mandi di Pantai Panjang hal tersebut lantaran ia tidak melihat plang peringatan jangan mandi di Pantai Panjang.