BACA JUGA:Rumah Terbakar, Diduga Disebabkan Korsleting Listrik
Untuk sanksinya pun, Marah Halim belum dapat berkomentar karena masih menunggu pulbaket selesai dan hasil pemeriksaan dari auditor. Jika memang nantinya terbukti benar adanya perselingkuhan, maka Bupati yang akan mengeksekusinya.
"Untuk pemberhentian dari jabatan atau tidak, itu tergantung keputusan Bupati. Namun Bupati akan bertindak sesuai dengan hasil audit investigasi,"tutup Marah. (zzz)
Kategori :