Sidang Korupsi Tukar Guling Seluma: Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa, Tanda Tangan karena Takut Non Job

10 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Seluma sedang diambil sumpahnya sebelum sidang perkara Tipikor Tukar Guling tanah Pemkab Seluma dimulai.--West Jer

KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali digelar, Kamis 12 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma hadirkan 10 saksi kuatkan dakwaan JPU.

Kesepuluh saksi yang dihadirkan yakni mantan Asisten I Pemkab Seluma Syaiful Anwar Dali, mantan Asisten II Pemkab Seluma Herkules Jeraim.

Lalu Tarmizi Yunus mantan kabag Tata Pemerintahan. 

BACA JUGA:Babe Cabang Karting Ajak UMKM Gunakan QRIS, Transaksi Nontunai Lebih Aman

BACA JUGA:Desak Pemerintah Bangun Jembatan Desa Penanding, Sudah 2 Tahun Hanyut

Selanjutnya Abdul Wahid mantan Camat Seluma, Solman Wanim mantan Kepala Bappeda.

Dihadirkan pula Mirin SH MH mantan Kabag Hukum, Syaiful Anwar mantan Kabag Administrasi Umum dan Perlengkapan, Zaryana anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 dan Sugeng Zonrio anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.

Para saksi memberikan kesaksiannya pada 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu dan hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.

Pada perkara ini para saksi memberikan keterangannya untuk terdakwa yang terseret dan terdakwa yang terseret meliputi mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Rp27 Miliar untuk Gaji PPPK dan PNS Baru Tahun 2025

BACA JUGA:Rekomendasikan UMK Mukomuko 2025 Naik Jadi Rp3 Juta Lebih

Dari keterangan para saksi, bahwa tukar guling lahan sudah menyalahi aturan sejak awal, tidak dilakukan pengakajian sesuai aturan, tidak dilakukan telaah sesuai aturan.

Para asisten, Kepala Bappeda, camat hanya dipanggil dikumpulkan di ruangan bupati untuk dimintai tanda tangan sebagai tim penafsir harga tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan