KORANRB.ID – Saat ini dua kasus asusila dengan korban anak di Bengkulu Utara (BU) yang akan masuk ke tahapan penuntutan.
Dua kasus tersebut ditangani oleh Polsek Napal Putih dan menonjol lantaran dilakukan oleh Bapak pada anak kandungnya dan oleh kakak pada adik iparnya.
BACA JUGA: 11 Desa Mandiri, Kades Diingatkan Program Kemiskinan
Dua kasus tersebut berkasnya sudah sempat dikirimkan ke Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri BU.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH,MH menerangkan jika berkasnya sudah dipelajari oleh JPU dan Jaksa peneliti.
Namun dibutuhkan beberapa penambahan keterangan lagi dari tersangka dan saksi untuk menguatkan dakwaan JPU nantinya.
BACA JUGA: Tahun Politik, Jaga Kerukunan Jadi Pesan Natal di BU
“Maka berkasnya masih kita nyatanya butuh dilengkapi dan sudah kita serahkan ke penyidik,” kata Ekke.
Ia menegaskan jika JPU akan tetap konsisten dengan menuntut berat para pelaku kejahatan asusila, terutama dengan korban anak yang merupakan keluarga dekatnya.
BACA JUGA:Revitalisasi, Alun-alun Disiapkan Pusat Kuliner
Apalagi dua kasus yang saat ini ditangani oleh Polsek Napal Putih tersebut terjadi lebih dari satu kali bahkan menyebabkan trauma pada korban.
“Kita konsisten menuntut berat kasus asusila tersebut jika memang nantinya terbukti dalam persidangans udah terjadi tindak pidana asusila terhadap anak,” terangnya.
BACA JUGA:Jelang Musim Tanam Padi, Kelompok Wanita Tani Terima Bantuan Alsintan
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, sanksi hukuman berat mencapai maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku asusila yang merupakan keluarga dekat atau tenaga pendidik.
Hal ini juga sudah ditunjukan oleh JPU Kejari Arga Makmur dalam penuntutan kasus asusila yang terjadi di BU selama ini.