“Kami belum terima laporan, maka dari itu kami minta baik itu masyarakat atau Pemdes segera memasukan laporan tertulis agar dapat kami tindak lanjuti,”singkatnya.
Sejauh ini DLH Mukomuko belum pernah melakukan pemeriksaan pembuangan limbah asap pabrik CPO PT KSM. DLH Mukomuko hanya melakukan pemeriksaan 13 kolam pengolahan limbah. Padahal PT KSM memilik 6 cerobong asap pembuangan. 5 cerobong kurang lebih memiliki tinggi 20 meter. Sedangkan 1 cerobong lagi kurang lebih 8 meter dengan asap yang mengepul ke perkebunan warga, hingga terbawa ke pemukiman.
Forum Peduli Udara Bengkulu (FPUB) Awam Haikal menyesalkan bila kajian DLH Mukomuko yang dihitung untuk pencemaran hanya pada limbah cair. Namun tidak pernah ada data berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan asap pabrik.
“Polusi udara yang disebabkan dari aktivitas pabrik tampak seperti menjadi hal yang biasa, tidak adanya pengawasan, padahal angka ISPA cukup tinggi diwilaya Kecamatan Lubuk Pinang ini,” kata Awam.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko harusnya tidak mengizinkan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS), sementara PT KSM tidak memiliki kebun inti. Menurutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tersebut mengatur dalam pendirian pabrik kelapa sawit harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun sendiri. Dan tebukti tidak memiliki kebun kemitraan.
“Kami kira DLH Mukomuko dan Pemkab Mukomuko perlu kiranya mengevaluasi secara menyeluruh. Bila perlu dilakukan pencabutan izin,” kata Awam. (pir)