Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(oce)
Kategori :
Terkait
Minggu 17 Nov 2024 - 21:54 WIB
Bawaslu Sebut BKN Baru Proses 1 ASN Kepahiang Langgar Netralitas
Rabu 23 Oct 2024 - 23:06 WIB
Oknum DPRD Kepahiang 'Nyawer' Acung 2 Jari Ngaku Spontan: Bawaslu Tetap Proses
Selasa 24 Sep 2024 - 23:04 WIB
Semakin Banyak Oknum ASN dan Kades 'Terjerat' Pilkada, Ini Sanksi Bakal Diterima
Selasa 06 Aug 2024 - 22:52 WIB
Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024
Rabu 10 Jul 2024 - 00:05 WIB
Bawaslu Petakan TPS Pilkada Rawan dan Pemilih Eksodus di 2 Kecamatan
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 12:03 WIB
3 Bulan Sebelum Tewas Ditembak, AKP Ulil Curhat ke Ibu, Ingin Berhenti jadi Polisi
Jumat 22 Nov 2024 - 22:31 WIB
Pengusutan Korupsi Jangan Tebang Pilih: Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko
Jumat 22 Nov 2024 - 22:59 WIB
Pembahasan RAPBD Seluma TA 2025 Berlanjut, Target Tekan Defisit Rp35 Miliar
Sabtu 23 Nov 2024 - 14:35 WIB
Diteror Oknum LSM, 42 Kades di Seluma Takut Cairkan Dana Desa, Pembangunan Terancam
Sabtu 23 Nov 2024 - 04:59 WIB
Pemancing Dikabarkan Tertimbun Longsor di Bengkulu Utara
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 17:00 WIB
Bisa Dimakan Mentah! Berikut 5 Fakta Unik Tembiluk, Cacing Kayu
Sabtu 23 Nov 2024 - 16:56 WIB
Longsor, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Lumpuh
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:00 WIB
Strategi Berburu Unik! Berikut 5 Fakta Ular Bertanduk Ekor Laba-Laba
Sabtu 23 Nov 2024 - 14:35 WIB
Diteror Oknum LSM, 42 Kades di Seluma Takut Cairkan Dana Desa, Pembangunan Terancam
Sabtu 23 Nov 2024 - 13:59 WIB