KEPAHIANG, KORANRB.ID - Rabu, 27 Desember 2023 berkas hasil pencermatan berdasarkan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas pejabat Pemkab Kepahiang sudah dinaikkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Ini setelah Panwascam Kepahiang secara resmi melayangkan berkas hasil pencermatan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni membenarkan hal tersebut. Dikatakan, berkas hasil pencermatan telah diterima pihaknya secara resmi. "Ya, ini berkasnya baru saja kami terima secara resmi," kata Asuan.
Dari hasil pencermatan ini pula, pihaknya akan melakukan pleno guna memutuskan keluar atau tidaknya rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dari oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang tersebut. "Putusannya kan tidak bisa dari 1 orang komisioner saja, mesti ada secara kelembagaan. Kita akan plenokan hasilnya nanti," terang Asuan.
BACA JUGA: Kerja 23 Hari, Gaji Pengawas TPS Pemilu Segini: Kepahiang Butuh 526 Petugas
Mengacu pada hasil pencermatan yang telah dilakukan Panwascam Kepahiang, putusan pleno Bawaslu Kabupaten Kepahiang nantinya akan berbentuk diteruskan atau tidak indikasi pelanggaran yang diduga telah dilakukan oknum pejabat.
Jika diteruskan, indikasi pelanggaran netralitas ASN oknum pejabat akan melayang ke KASN atau pihak terkait lainnya. "Atau dihentikan, karena tidak terbukti. Bagaimana hasilnya, tunggu saja pleno yang keluar nanti," tambah Asuan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum pejabat Kepahiang diproses lantaran terang-terangan memasang baliho Caleg DPR RI dan DPD RI di muka rumah. Dihadapan Panwascam, oknum pejabat menjelaskan aksinya tersebut dilakukan lantaran sang istri merupakan pengurus partai.
Setelah diingatkan, yang bersangkutan secara mandiri menurunkan baliho Caleg DPR dan DPD tersebut. Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
Surat Keputusan Bersama 3 menteri melibatkan Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA: Bawaslu Waspadai Modus Baru Kecurangan Pemilu
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.