MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terkait dugaan korupsi penggelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto SH,M.Si, CLA. Kejari Mukomuko akan melakukan pemeriksaan, Abdiyanto menyatakan siap kapan pun.
Kesiapan ini katanya bentuk penghormatannya terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Mukomuko. Sebagai warga negara yang baik yang sangat paham soal hukum, apalagi sebagai pejabat publik, ia wajib menghormati proses hukum.
Pemanggilan dan rencana pemeriksaan oleh Kejari Mukomuko lantaran Sekda Mukomuko Abdiyanto pernah menjabat Direktur BUMDes Beragan Mulya Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Akan Periksa Sekda Mukomuko Karena Pernah Menjabat Direktur BUMDes
“Saya menjadi salah satu pengurus di BUMDes Beragan Mulya, pada tahun 2017. Usaha yang dijalankan yaitu penggelolaan pasar. Bangunan untuk pasar itu sudah ada, sifatnya hanya menggelola saja, namun tidak aktif,” jelasnya.
Kemudian pada tahun kedua yakni 2018, bersama pengurus lainnya dan Pemerintah Desa (Pemdes) Berangan Mulya, pasar kembali diaktifkan. Berjalan dengan baik, sehingga memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai Rp 96 juta pertahun.
Selain itu BUMDes Beragan Mulya juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, dan lembaga adat desa. Itu dilakukan semasa kepengurusan Abdiyanto telah berjalannya satu periode atau lima tahun.
“Pada periode berikutnya saya kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes. Namun dikarenakan banyak kesibukan, saya memutuskan mengundurkan diri secara resmi pada November 2023 lalu,’’ ujarnya.
Diakui Abdiyanto ada kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk BUMDes Beragan Mulya. ‘’Tapi uang yang digelontorkan APBDes itu tidak kami gunakan dalam penggelolaan pasar. Uang tersebut disimpan di bank untuk di depositokan,” paparnya.
Lanjutnya, awalnya di deposito Bank Bengkulu, dan terakhir dipindahkan ke BPR Mukomuko. Pertimbangannya suku bunga yang lebih baik.
‘’Hingga saat ini total uang BUMDes Beragan Mulya yang ada di bank mencapai Rp200 juta sudah termasuk bunga. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik,’’ ucap Abdiyanto.
Untuk operasional, dijelaskan Abdiyanto menggunakan hasil dari retribusi pasar. Besarannya, 70 persen diperuntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen lagi disetorkan sebagai PADes.
“Alhamdulillah, uang titipan desa pun masih aman di bank. Penting kami sampaikan hal ini untuk memberikan informasi yang seimbang kepada warga kita. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah di bank,’’ sampainya.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Terima Rp19 Miliar untuk Bangun Jalan dan Irigasi Tahun 2024
Terkait adanya laporan masyarakat, dan saat ini tengah diselidiki Kejari Mukomuko, Abdiyanto Kembali menegaskan dirinya sangat menghargai hal tersebut.