Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Akan Periksa Sekda Mukomuko Karena Pernah Menjabat Direktur BUMDes
Ist/RB Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Karena itu, penyidik Kejari Mukomuko menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya dari pulbaket ke penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan, semua pihak yang diduga terlibat pidana korupsi dana di BUMDes atau mengetahui tentang pengelolaan dana BUMDes akan dipanggil dan diperiksa. Salah satunya akan menjalani pemeriksaan, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
“Sekda Mukomuko ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan saat itu menjabat Direktur BUMDes Berangan Mulya. Meski kabar terbaru beliau telah resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Direktur BUMDes ,” kata Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Kembali Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Khusus Nelayan
Sebelum perkara itu naik ke penyelidikan, Kejari Mukomuko juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Mulai dari pengurus BUMDes hingga Kepala Desa Berangan Mulya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan para saksi yang kami lakukan salah satunya untuk mengetahui ke mana dan untuk apa saja aliran dana BUMDes tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, kami menduga ada indikasi dugaan Tipikor dalam pengelolaan anggaran itu. Maka dari itu status kita naikkan statusnya ke penyelidikan. Untuk Saksi-saksi yang sebelumnya sudah kita mintai keterangan, nanti juga akan kita panggil lagi,"terangnya.
BACA JUGA: BNPB Verifikasi 2 Jembatan Usulan Pemkab Mukomuko
Saat disinggung, kemana aliran dana BUMDes Berangan Mulya, dan berapa indikasi kerugian negara dari perkara tersebut. Kajari Mukomuko kembali menegaskan, untuk aliran dana BUMDes di Desa Berangan Mulya itu masih terus dilakukan pendalaman. Untuk pendalaman perkara ini penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak pengelola pasar Desa Berangan Mulya. Karena sebagian dana desa yang dikucurkan ke BUMDes salah satunya untuk pengembangan pasar.
"Sedangkan soal berapa taksiran kerugian negara dari perkara BUMDes Berangan Mulya, kami akan meminta tim auditor melakukan penghitungan. Yang jelas, perkara ini kini sudah kita naikkan dari pulbaket ke penyelidikan,’’ pungkasnya.(pir)