KORANRB.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak tambuh libur pasca libur nasional tahun baru 2024.
Dipastikannya Selasa, 2 Januari 2024 ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Lebong.
BACA JUGA:2024, Seluruh Puskesmas Layani Kesehatan Online
''Libur tetap harus mengikuti jadwal yang sudah diterbitkan pemerintah. Bagi PNS yang kedapatan bolos di luar jadwal, akan disanksi tegas,'' kata Mustarani.
Tidak hanya terancam potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), setiap PNS yang tambuh libur juga akan disanksi disiplin PNS. Bisa berupa sanksi teguran atau sanksi berat. Tergantung apa yang menjadi alasan PNS bersangkutan sehingga berhalangan masuk kerja.
BACA JUGA:Ketersediaan Pupuk Harus Terjamin
''Dalam sidak pastinya kami akan melibatkan Dinas Satpol PP (satuan polisi pamong praja, red), BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, red) serta Inspektorat,'' terang Mustarani.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, libur PNS dalam rangka tahun baru hanya 1 hari. Yakni 1 Januari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Ketersediaan Pupuk Harus Terjamin
Itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Tahun 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan mendata absensi PNS di seluruh OPD. Data absensi itu akan diserahkan langsung ke sekda.
BACA JUGA:PDAM Belum Bereskan Sambungan Ilegal
''PNS yang kedapatan keluyuran di luar ruang kerja juga akan kami data,'' tandas Andrian. (sca)