KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 13 parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan bertarung pada Pemilu 2024, baru 10 parpol menyampaikan surat rekomendasi pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kabupaten Kepahiang.
10 parpol itu yakni, Partai Perindo, Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan PDIP. Sisanya, 3 parpol sama sekali belum mengajukan.
Sebagaimana diketahui, batas akhir penyampaian RKDK kepada KPU hingga 27 November 2023. Komisioner KPU Kepahiang Indra, SE mengatakan, pembuatan RKDK ini sangat diperlukan untuk transparansi pengunaan dana kampanye.
BACA JUGA:Minat Masyarakat Bengkulu Investasi Pasar Modal, Tinggi
Karena setiap dana yang diterima parpol seperti dana sumbangan, terlebih dahulu harus masuk RKDK sebelum digunakan untuk kampanye nantinya.
"Sejauh ini baru ada 10 parpol yang sudah meminta surat rekomendasi RKDK kepada kami. Sisanya tinggal 3 parpol lagi yang belum," kata Indra.
Sebelumnya disampaikan, KPU juga sudah mengingatkan pihak parpol untuk segera mengurus RKDK. Karena untuk pengurusannya sendiri, itu memiliki batas waktu.
BACA JUGA:ASN Kota Bengkulu Harus Netral
"Kita tunggu hingga batas waktu yang ditentukan 27 November mendatang. Pada tanggal tersebut soal RKDK ini seluruhnya sudah harus tuntas," jelasnya.
Untuk diketahui, RKDK sifatnya baru pembukaan rekening saja, serta wajib untuk dimiliki setiap parpol sebagai peserta Pemilu.
Selanjutnya akan ada tahapan pelaporan dana sumbangan kampanye dan terakhir akan ada Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Baru dari LADK nantinya, akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA:Baru 3 KPU Kab dan KPU Prov Bengkulu Teken Berita Acara Bersama TAPD
"Jika nanti ada parpol yang tidak menyampaikan LADK maka bisa tidak dilakukan pelantikan terhadap calon terpilih. Untuk itu saat ini mereka juga wajib membuat RKDK," tambah Indra.
Dalam pelaksanaan kampanye atau kebutuhan dana kampanye, para pihak yang akan menyumbangkan dananya ada batasan. Untuk perseorangan yang akan menyumbang dana kampanye maksimal diangka Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.(oce)