KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) 2024. Teknisnya masih menunggu seleksi perekrutan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabid Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Chandra, SH mengatakan, pihaknya sudah memberi waktu kepada OPD menyampaikan hasil seleksi paling lambat akhir Januari.
BACA JUGA:Usulan Gedung Seni Ditolak
''Target kami paling lambat Februari sutan THLT,'' kata Chandra.
Diakuinya, sejumlah OPD sudah mulai melakukan seleksi perekrutan. Seleksi memang dikembalikan ke OPD masing-masing karena yang paling tahu kondisi THLT.
BACA JUGA:213 TPS Sulit, 24 Desa Tidak Ada Listrik
''Mana yang kerjanya bagus dan yang tidak, ya OPD itulah yang tahu sesuai hasil evaluasi yang mereka lakukan,'' terang Chandra.
Untuk jumlah THLT yang akan diakomodir, Chandra pastikan tidak boleh lebih dari 1.500 orang. Itu sesuai jumlah kebutuhan pegawai dari hasil analisa jabatan (anjab) yang dilakukan BKPSDM.
''Namun jumlahnya tetap akan ditambah, khusus untuk yang di luar anjab, misalnya tenaga lapangan DPUPRHub (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan, red),'' jelas Chandra.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku telah menyiapkan anggaran Rp 20 miliar untuk pembayaran gaji THLT dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Nilai itu sesuai kebutuhan pembayaran gaji THLT yang diperkirakan masih berjumlah 1.500an orang.
BACA JUGA:Ketersediaan Pupuk Harus Terjamin
Merujuk ke instruksi terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peniadaan pegawai honorer ditunda hingga Desember 2024.
''Itu karena rata-rata daeah masih kekurangan tenaga pegawai, sekalipun sudah ada program pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red),'' tandas Sekda.
Diketahui, tahun 2023 Pemkab Lebong memberdayakan 1.800an THLT. Namun jumlah itu dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlalu gemuk sehingga memboroskan angggaran. Sementara gaji para THLT dibayarkan bervariasi. Nilainya berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Penentuan gaji didasarkan pada beban kerja yang diberikan sesuai kualifikasi pendidikan. (sca)