ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Angka setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bengkulu Utara belum mencapai target. Saat ini tercatat Rp Rp 2,2 Miliar yang sudah masuk ke kas daerah dari target Rp 3,1 Miliar yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah.
Sedangkan, PBB bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat untuk menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah. Namun, Kepala Desa juga terlibat sebagai pejabat yang berwenang melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari masyarakatnya masing-masing.
BACA JUGA:Denda 2 Persen Bagi yang Telat Bayar PBB P2
Desa mendapatkan insentif berupa dana bagi hasil yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika saat ini Bapenda tengah melakukan penghitungan desa-desa yang capaian PBB nya masih rendah.
Pemkab Bengkulu Utara merencanakan menyiapkan sanksi bagi desa-desa yang setoran PBB rendah sedangkan sejak April tahun lalu sudah menerima blanko setoran dari Badan Pendapatan Daerah.
BACA JUGA:PBB-P2 Kembali Tinggalkan Piutang
“Bahkan masih banyak desa yang setoran PBB nya masih jauh dibawah dana bagi hasil yang diterima,” kata Markisman.
Tahun ini Pemkab Bengkulu Utara akan menyiapkan sanksi pada desa-desa yang setoran PBB nya masih rendah, minimal terkait dengan DBH yang mereka terima.
Sehingga kepala desa bisa lebih aktif lagi memebrikan pemahaman pada masyarakat dan melakukan penagihan PBB.
BACA JUGA:Kejar Target PAD Kepahiang Capaian Maksimal Sektor PBB-P2 2023
“Tahun ini ada peningkatan pasca sudah dibentuknya Satgas gabungan lintas OPD. Namun kita yakin masih bisa lebih tinggi lagi,” terangnya.
Bahkan Bapenda juga akan merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi langsung bagi kepala desa yang setoran pajaknya dibawah 50 persen. Hal ini dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor PBB yang target tahunnya terus meningkat.
“Bukan hanya target pembayaran PBB tahun berjalan, namun juga juga menargetkan pengurangan tunggakan. Karena setiap tahun, seharusnya terjadi peningkatan,” terangnya.
BACA JUGA:2024, Bayar PBB Bisa di Retail Modern
Namun Bapenda akan merancang lebih dulu rencana Perbup tersebut agar memang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.