Pencairan DD 2024 Wajib Bawa Bukti Pajak

Senin 01 Jan 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dengan pola kerjasama dan syarat pencairan DD tersebut, Ia yakin bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak DD tahun ini.

Apalagi pajak seharusnya bukan dibayarkan setiap akhir tahun melainkan dibayarkan setiap pelaksanaan kegiatan, baik pajak pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama maupun Bapenda sebagai pajak daerah. 

BACA JUGA:Jelang Mutasi Seluruh Kadis Job Fit

“Dengan menjadikan bukti setor sebagai syarat pencarian, maka ini akan memaksa desa-desa membayar pajak tepat waktu setelah pelaksanaan kegiatan. Karena setiap alokasi anggaran kegiatan selalu terdapat persentase pajak didalamnya,” terang Markisman.

Selain itu, tahun ini Bapenda juga akan tetap berkoordinasi bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri BU.

Apalagi, tahun ini angka pendapatan pajak daerah yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat hingga mencapai lebih dari Rp 21 Miliar berkat kerjasama terkait penagihan pajak tersebut.

BACA JUGA:Dua kelompok Pemuda Tawuran di Lokasi Pesta Pernikahan, Satu Orang Kena Tikam

“Karena pajak tersebut bukan hanya terkait dengan sektor pemerintah, namun juga ada aktifitas swasta yang juga masuk dalam kegiatan kena pajak. Apalagi memang selama ini Kejari BU sudah sangat membantu kita dalam rangka peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Markisman.(qia)

Kategori :