KORANRB.ID – Setelah sembilan bulan menjadi buronan, sosok yang dikenal masyarakat dengan julukan “Ninja Sawit” akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai.
Tersangka berinisial EA (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, dibekuk di rumahnya pada Senin malam (22/9) tanpa perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri keresahan warga pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana S.IK melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Fakta Baru Perkara Korupsi BUMDes di Mukomuko, Kuasa Hukum Soroti Pengawasan Lemah
BACA JUGA:Walikota BDW Siapkan Hadiah Spesial untuk Pos Kamling Teraktif
Menurutnya, EA sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terjerat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh pada Januari 2025. Dari laporan resmi, tersangka diketahui menggasak sekitar 500 kilogram buah sawit dalam sekali aksi.
“Untuk laporan yang masuk sehingga menjadikan EA ini DPO karena telah mencuri sawit milik PT Daria Darma Pratama (DDP) Ipuh sebanyak 500 kilogram pada Januari 2025 lalu.
Sedangkan pencurian sawit milik warga, selama ia menjadi DPO, sering berakhir damai,” ungkap Kapolsek.
Meski berbagai upaya sempat dilakukan sejak awal tahun, penangkapan EA bukanlah perkara mudah. Tersangka berkali-kali lolos dari operasi.
BACA JUGA:Rumah Dinas Pimpinan DPRD Mukomuko Dibenahi, Rp500 Juta Dialokasikan untuk Interior
BACA JUGA:BI Bengkulu Dorong Sinergi Fiskal-Moneter, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kapolsek menuturkan, keberhasilan kali ini bermula dari penyelidikan ulang terhadap berkas lama, usai dirinya baru dua bulan menjabat.
“Baru 2 bulan saya menjabat, dan sesuai arahan pimpinan untuk melaksanakan operasi musang, akhirnya kami kembali menelusuri keberadaan tersangka. Dari informasi akurat yang diperoleh anggota, diketahui tersangka sedang berada di rumahnya,” jelas Freddy.
Malam itu, tim Polsek Sungai Rumbai bergerak senyap menuju rumah tersangka.