Ada beberapa item kegiatan yang dilakukan namun ada fiktif di dalamnya kemudian merembet juga pada perjalanan dinas sampai dengan dana publikasi dan hal itu adalah sumber negara merugi.
BACA JUGA:Pastikan Petani Dapat Perlindungan, Bupati Arie Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis
BACA JUGA:Segera Isi Kursi Sekda dan 10 Kepala OPD Pemkab Rejang Lebong
"Atas perbuatannya para terdakwa telah merugikan negara Rp28 Miliar dengan cara melakukan kegiatan yang Spjnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Febrianto.
Selain itu dalam perkara ini Jaksa juga akan menghadirkan 190 orang saksi termasuk saksi ahli keuangan negara dan auditor BPKP.
“Kalau saksi itu ada 190 saksi, termasuk saksi ahli nanti kita hadirkan,” terang Febrianto.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) eks Ketua DPRD, Windra Purnawan, Abdusy Sakir, SH dan Redo Frengki, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan Eksepsi karena dalam dakwah Jaksa Sudah memenuhi unsur sebagai mana Hukum Acara Pidana yang ada.
Kemudian pastinya pihaknya akan fokus pada pembuktian dalam persidangan nantinya.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, sebab apa yang di muat jaksa sudah memnubi unsur Formil, kalau secara subsidair nanti pada pembuktian," ungkap Sakir.
Ditambahkan Penasihat Hukum terdakwa eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Rolan Yudistira, Joni Bastian, SH bahwa dirinya siap bertarung diperisidangan dengan agenda pembuktian.
Dalam agenda pembuktian deretan bukti yang peringankan akan disajikan baik bentuk saksi maupun yang lainya dan yang penting dan yang ingin disampaikan bahwa klienya adalah korban.
“Statment awal klien saya itu adalah bahwa sekwan menyatakan dirinya merupakan korban dari arogansi pimpinan sejak diangkat menjadi sekwan definitive,” ungkap Joni .
Selain itu klienya hanya menjalankan tugas saja hal ini murni perintah dari pihak lainya dirinya murni karena loyal terhadap pimpinan.
Kemudian perlu juga diingat bahwa temuan BPK ini hadir karena teknis dahulu adanya tekanan bahkan adanya permintaan diluar anggaran yang adadari unsur pimpinan.
“Dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, jadi adanya temuan BPK tersebut adalah hasil dari tekanan dan permintaan di luar budgeter dari unsur pimpinan selama dia menjadi sekwan,” terang Joni.
Sementara itu PH RM. Johanda, Nanto Usni, dan Joko Triyatno, Rustam Efendi bahwa pihaknya mengajukan eksepsi dalam perkara sebeb dalam dakwaan semua peran hingga modus itu disamakan bahkan untuk Pasal juga disamakan maka dari itu pihaknya mengajukan eksepsi.