SPj Parpol Ditunggu Paling Lambat 10 Januari

Rabu 03 Jan 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID – Patut menjadi perhatian bagi 10 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong memberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2024 untuk 10 parpol tersebut menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, MM mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun parpol di Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyampakan tembusan SPj. Ia berharap di sisa waktu sebelum 10 Januari ini, parpol sudah menyampaikan tembusan SPj penggunaan dana Banpol 2023 sebagai dasar laporan sebelum akhirnya pihaknya menyusun rencana penyaluran Banpol 2024 ini.

“Kami harap sebelum atau paling lambat 10 Januari 2024, seluruh parpol yang menerima Banpol 2023 sudah menyampaikan SPj-nya. Kami berharap hal ini bisa jadi pertimbangan parpol, karena di tahun ini pun kita akan segera menyusun persiapan untuk pencairan Banpol 2024,” jelas Zulfan.

BACA JUGA:Berawal dari Hotel Milik Warga Tionghoa, Berubah Menjadi Masjid yang Megah

Ia mengatakan, pada dasarnya dalam penyampaian SPj bisa dilakukan dalam 2 proses, yakni secara langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, dan juga bisa dilakukan secara kolektif seluruh parpol yang didampingi langsung oleh Kesbangpol Rejang Lebong. Hanya saja, sebelum ke BPK seluruh parpol dapat memberikan tembusan kepada Kesbangpol agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu kelengkapan SPj penggunaan Banpol tahun 2023. 

“Tupoksi kami bukan mengaudit, melainkan melakukan pengecekan kelengkapan SPj semata. Kalau untuk audit nantinya itu ranah dari BPK,” bebernya.

Menurut Zulfan, untuk besaran anggaran bantuan parpol tahun 2024 telah diusulkan oleh parpol di daerah agar dinaikkan menjadi Rp 15.000 per suara. Usulan kenaikan ini merupakan usulan partai karena banpol di Rejang Lebong termasuk daerah yang paling kecil di Bengkulu.

BACA JUGA:Diterjang Air Bah Saat Seberangi Sungai, Kakek di Kerkap Hanyut 

“Untuk tahun ini kenaikan dana banpol sudah diberlakukan sesuai dengan hasil pembahasan APBD 2024 lalu. Dimana untuk satu suaranya sebesar Rp 15.000, atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 7.205 per suara,” ujar Zulfan.

Untuk diketahui, dana banpol yang digelontorkan pada tahun 2023 lalu adalah sebesar Rp 1.016 miliar yang diperuntukkan bagi 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong. 

Parpol yang menerima banpol paling besar yakni Partai Golkar sekaligus pemenang Pileg tahun 2019 lalu dengan total banpol sebesar Rp 150.418.785. Sementara parpol lainnya yakni PKB Rp 88.455.785, Gerindra Rp 111.014.640, PDI Perjuangan Rp 128.357.075, Partai Nasdem Rp 89.190.695, Partai Perindo Rp 95.869.730, Partai Hanura Rp 51.508.545, Partai Demokrat Rp 119.948.840, PKS  Rp 94.320.655 dan PAN Rp 87.634.415.(sly)

 

Kategori :