KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara penimbunan BBM Subsidi.
JPU menuntut penjara 3 tahun kepada terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, yang melakukan penimbunan BBM subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:JPU Susun Tuntutan Dua Terdakwa Penimbun BBM
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (27/10) diketuai Majelis Hakim Riswan Suprawinata, SH.
JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH, MH mengungkapkan beberapa pertimbangan tuntutan 3 tahun kepada dua terdakwa, lantaran perbuatan kedua terdakwa yang merugikan masyarakat dalam hal kebutuhan BBM Subsidi, membuat BBM subsidi menjadi langka.
BACA JUGA:Pemilik Semakin Berani, Warem di Semidang Alas Dibangun Permanen
"Dan perbuatan keduanya juga suda cukup lama, kita tuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," sampai Zainal.
JPU membuktikan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam tuntutannya.
BACA JUGA:Mayoritas Geng Siap Tempur Pelajar, Terinspirasi Konten Gangster, Selalu Ingin Bertempur
Sementara dua terdakwa usai dibacakan tuntutan, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan di muka persidangan. Kedua terdakwa mengakui dan menyatakan menyesali perbuatannya.
Sekadar mengulas, dua terdakwa ditangkap pada (11/6) di gudang penyimpanan BBM solar subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Hoax! Tak Ada Korban Gangster Siap Tempur Alami Luka Parah, Polisi Cari Penyebar Info
Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan 65 jerigen, 5 tedmon tempat penampungan BBM solar subsidi. Sisa solar 35 liter, dua mobil, satu truk Hyno satu Mitsubishi, yang selama ini digunakan untuk melancarkan aksi mengambil solar subsidi di SPBU di Bengkulu Utara menggunakan barcode.
Bermodalkan 30 barcode, keduanya bisa mengumpulkan sampai 5 ton BBM solar subsidi perhari. Dan dalam satu bulan sebelum keduanya tertangkap, mereka berhasil mengumpulkan 30 ton.
Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.