Pemilik Semakin Berani, Warem di Semidang Alas Dibangun Permanen

Salah satu bangunan Warem yang didirikan secara permanen di Kecamatan Semidang Alas, Seluma. Foto: Zulkarnain Wijaya/RB--

KORANRB.ID - Pengelola warung remang- remang (Warem)  di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas tampaknya semakin berani dan tidak takut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. 

Bukannya mengosongkan area warem dan merobohkannya secara mandiri sesuai teguran Pemkab, saat ini warem malah berpindah bangunan dari semi permanen ke bangunan permanen yang telah didirikan disamping bangunan warem yang lama.

BACA JUGA:Kompak Serukan Guru Asusila Pidana, Keluarga Siswi:Tidak Ada Ampun !

Padahal Pemkab Seluma telah memberikan SP yang ketiga kepada para pengelola warem agar aktifitas warem dihentikan secara mandiri tanpa ada unsur paksaan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua APDESI Seluma, Alta Harmiyanto. Dikatakannya bahwa apa yang ditakutkan warga sekitar ternyata benar terjadi. Awalnya pihak pengelola mengaku bangunan tersebut merupakan milik warga lainnya dan tidak ada kaitan dengan warem. Namun rupanya saat ini bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas hiburan.

BACA JUGA:Diduga TPP Lebihi Persetujuan Kemendagri Mencapai Rp 6,5 Miliar

"Setiap hari melewati daerah sini karena searah dengan desa saya, semenjak diberikan SP oleh Pemkab, bukannya berhenti malah berpindah ke bangunan permanen," ungkapnya.

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktifitas warem sangat bertentangan dengan adat timur, terlebih lagi Pemkab Seluma menonjolkan program Seluma Beragama dan Berbudaya.

BACA JUGA:Benteng Terima Penghargaan dari Kemendagri

Sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma,Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto,SE, M.Si telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola.

Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan