Giliran Mantan Bendahara Bawaslu Ditetapkan Tersangka

Rabu 01 Oct 2025 - 13:56 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023.

Giliran mantan Bendahara Bawaslu, Su yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH mengatakan, Su ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan.

Dalam penyidikan yang dilakukan, terbukti jika Su ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Bawaslu ini. 

BACA JUGA:Fakta Liburan di Grand Elty Krakatoa yang Bikin Susah Move On

"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, kalau Su ini terlibat dalam kasus ini.

Makanya pada hari ini kita tetap sebagai tersangka.

Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero kelas II B Bengkulu," jelasnya

Sementara itu, Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH mengatakan, sebagai Bendahara tersangka ini bertugas untuk membayar dan menolak membayar apabila memang tidak dapat dibayarkan.

BACA JUGA:Bukit Kandis, Wisata Alam Eksotis dengan Panorama Memukau

Namun kenyataannya dalam pelaksanaan, ada beberapa belanja yang seharusnya tidak dibayarkan, akan tetapi dibayarkan oleh yang bersangkutan ini. 

"Ada beberapa kegiatan yang seharusnya tidak dapat dibayarkan, namun dengan tersangka ini tetap dibayarkan.

Makanya tersangka ini kita tetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah saat ini telah melakukan penahanan terhadap mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial Ef pada 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Nikmati Fenomena Unik Api Biru di Wisata Gunung Ijen, Hanya Dua di Indonesia

Kategori :