Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ahli Ungkap SPJ Fiktif Proyek Tebas Bayang Lebong

BERSIAP : Tiga terdakwa perkara Tipikor Tebas Bayang bersiap meninggalkan ruang sidang setelah sidang digelar dengan agenda keterangan saksi ahli, Senin 8 Desember 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Tebas Bayang Lebong kembali mengungkap dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang memicu kerugian negara dalam proyek tebas bayang Pemkab Lebong tahun anggaran 2023.

Temuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Senin 8 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang Tipikor Tebas Bayang Lebong tersebut, JPU Kejari Lebong menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan asal kerugian negara.

Ahli menilai sebagian besar pekerjaan tebas bayang hanya dikerjakan sedikit, namun Surat Pertanggungjawaban dibuat seolah seluruh kegiatan selesai. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Ganja Empat Lawang–Seluma, 2 Residivis Ditangkap

BACA JUGA:Transformasi Berbasis Data, Bengkulu Raih Status Kota Sangat Inovatif

Ia juga membeberkan praktik pemalsuan foto kegiatan pada SPJ yang menggunakan dokumentasi tahun 2022, bukan tahun 2023.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, SH, MH. 

Jaksa turut menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu, Yedi Saputra. Ia menjelaskan ada potensi kerugian negara yang timbul akibat penggunaan SPJ fiktif dalam proyek tersebut. 

Menurut Yedi, pekerjaan fisik memang ada, tetapi hanya sebagian kecil yang dikerjakan.

Dalam persidangan itu, jaksa mendudukkan tiga terdakwa. Mereka adalah Haris Santoso selaku KPA dan PPK kegiatan Bina Marga PUPR-P Lebong 2023, Ramades Wijaya sebagai PPTK, serta Rudi Hartono selaku bendahara pengeluaran pembantu. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp928 juta.

BACA JUGA:30 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Siap Berangkat 2026

BACA JUGA:Penertiban Besar-besaran Pasar Panorama Tinggal Hitungan Hari

“Pada penelusuran kami bahwa dalam perkara ini ditemukan SPJ fiktif, pihak yang membuat SPJ fiktif itu adalah Tenaga Kerja Lepas di PUPR Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan