Kader Partai Politik Terpilih Jadi KPPS

Rabu 03 Jan 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

BACA JUGA:APK Melanggar, Bawaslu Imbau, Lalu Tertibkan

Ia juga menyebutkan seseorang yang terlibat partai politik dilarang keras ikut mendaftar KPPS, sebelum dirinya memang telah bersih atau sudah tidak terdaftar pada partai tersebut.

“Imbau dan untuk informasi, kepada seluruh masyarakat. Agar memperhatikan data diri mereka sebulum mendaftar sebagai KPPS atau yang lainnya, karena untuk menghindari hal semacam temuan ini,” ujar Ahmad. 

Transaksi Mencurigakan Pemilu, Tunggu Respon KPU dan Bawaslu

Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan siap memberikan data lebih kepada KPU, Bawaslu, dan KPK. Khususnya mengenai temuan dugaan transaksi mencurigakan yang ditengarai digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Surat Suara

Pada 14 Desember, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan pemilu. Peningkatan aktivitas transaksi tak wajar itu bahkan lebih dari 100 persen. Dengan nilai transaksi mencapai triliunan. 

PPATK telah mengirimkan dokumen soal transaksi itu ke tiga lembaga sekaligus. Yakni, KPU, Bawaslu, dan KPK. Tujuannya agar bisa ditindaklanjuti dan mampu mengantisipasi keamanan dan transparansi Pemilu. 

Namun, hingga kemarin, setidaknya baru KPK yang merespon kiriman data itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah mengkonfirmasi, lembaganya bakal serius memilah dan menganalisis potensi dugaan korupsi terkait data yang diberikan KPK. 

BACA JUGA:Bawaslu Akan Tempati Kantor Baru

"Kami masih menunggu dari KPU dan Bawaslu. Sudah beberapa surat kami sampaikan. Termasuk data-data informasi spesifik," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Jawa Pos kemarin. PPATK kini tinggal menunggu tindaklanjut dari respon kedua lembaga itu. 

Humas PPATK M Natsir Konga mengatakan, sejauh ini baru KPK yang sedang berproses dalam pendalaman data yang dikirim itu. "Untuk Bawaslu dan KPU kami belum mengetahui," jelasnya. PPATK hanya mempunya kewenangan untuk memberikan informasi. Juga menanyakan soal tanggapan. Jika membutuhkan data dan tambahan, PPATK siap mengirimkan informasi lebih lanjut. 

BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu

Soal sharing data ke beberapa pihak ini, Natsir mengatakan, memang tupoksi PPATK. Lembaganya hanya diberikan kewenangan memberikan data kepada penyidik ataupun beberapa pihak yang memiliki kewenangan. Bukan, langsung membeberkan temuan itu kepada publik. 

"Jadi mohon dimaklumi. Ini soal tupoksi," katanya. Sebab, sejak temuan awal ini menggelinding ke publik, PPATK mendapatkan banyak respon. Termasuk publik menduga, PPATK tak bisa memberikan data detail mengenai temuannya. Padahal, ini persoalan tugas pokok. Dan, PPATK memang tak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan kasus ini secara langsung ke publik. (**)

 

Kategori :