Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata

Rabu 03 Jan 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Penyelidikan Dana BOS SMP Lanjut, Tunggu Audit Inspektorat, 2024 Target Penetapan Tsk

“Jadi setiap KUR itu ada perjanjian kredit, antara pemberi dan penerima. Jadi kalau disitu sudah ada perjanjian antara penerima dan pemberi maka itu adalah hukum perdata. Maka penyelesaian harus secara perdata,” tutupnya. (eng)

Kategori :