JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO
SAKSI: Sidang dengan agenda keterangan saksi dari nasabah topengan terdakwa Nurul Azmi Riduan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Ada dugaan calon nasabah yang mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI Unit Tes, Lebong tidak pernah disurvei.
Hal ini disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong
berdasarkan fakta persidangan perkara korupsi KUR BRI Unit Tes tahun anggaran 2021-2022 yang menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan, Mantan Mantri BRI Unit Tes.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa pihak Bank tidak melakukan survei sama sekali kepada nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR ke BRI Unit Tes,” ujar JPU Kejari Lebong, Jelita Sari, SH.
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Dituntut 2 Tahun, Pleidoi Bakal Buka-Bukaan SPJ Fiktif Durian Seginim
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka
Pihak BRI Unit Tes dalam memberikan pinjaman KUR kepada calon nasabah hanya menggunakan berkas-berkas yang disiapkan para calo.
Meliputi surat keterangan usaha, foto usaha dan sertifikat sebagai jaminan serta KTP dan KK calon nasabah yang diberikan calo.
Karena inilah, JPU menduga ada hubungan yang kuat antara calo yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau kami dalami dari data-data yang ada, tentunya ini ada hubungannya karena mereka bergerak atas dasar mereka (calo, red) memiliki link (jaringan) yang kuat dengan pihak Bank,” kata Jelita.
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13
Seperti diketahui, ada 3 inisial yang saat ini masih berstatus DPO dalam perkara ini, yakni MK, WS dan SH.
Sampai saat ini, JPU Lebong belum berhasil mengungkap keberadaan ketiga inisial calo ini.