BENGKULU, KORANRB.ID - Di tahun 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menganggarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp816 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, anggaran tersebut naik Rp86 miliar.
Kenaikan anggaran tersebut dikarenakan d itahun 2024 ini gaji ASN naik 8 persen. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI 16 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Akhirnya, 50 Persen THR dan Gaji 13 Guru Cair, Telan Anggaran Rp4,6 Miliar
"Gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah dianggarkan naik. Untuk itu, di tahun 2024 ini, sesuai dengan regulasi yang ada, gaji ASN pasti naik," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Kamis, 4 Januari 2024.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si. Dikatakan Rizqi, di tahun 2022 lalu anggaran untuk gaji ASN yakni Rp729 miliar, sementara pada 2024 ini anggarannya menjadi Rp816 miliar.
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat Desa Bisa Dibayar Setiap Bulan, Ada Syaratnya
"Kalau dibandingkan dengan gaji 2023, ada kenaikan sekitar Rp86 miliar dari Rp729 miliar. Jadi kenaikan gaji tersebut untuk mengakomodir kenaikan 8 persen gaji pokok ASN seperti yang sudah diinstruksikan presiden," terang Rizqi.
Untuk itu, Rizqi memastikan tidak ada masalah untuk kenaikan gaji ASN. Pemprov Bengkulu sudah menganggarkan selama 14 bulan. "Kita anggarkan cukup, selama 14 bulan sudah include," teranya.
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik
Lebih lanjut, dana Rp816 miliar tersebut hanya berupa gaji saja. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbeda lagi, di penganggaran lainnya. "Kalau untuk TPP kita anggarkan juga cukup. Tetapi tidak ada regulasi kenaikan," ujarnya.
TPP tersebut juga sudah dianggarkan 14 bulan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Serta sudah mendapat verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akan mulai dibayarkan untuk Januari 2024 ini.
BACA JUGA:Guru Ngaji Harus Punya Kompetensi
"Tahun kemarin kan harus diverifikasi kembali Kemendagri dan Kemenkeu sehingga proses pembayarannya memang memakan waktu. Tetapi untuk tahun ini di bulan Februari kita akan langsung realisasikan," ujarnya.
Di momen Idulfitri nanti, dikatakan Rizqi juga sudah disiapkan untuk pembayaran TPP 13 dan 14. Namun, pihaknya masih menunggu regulasi tentang pembayaran TPP tersebut, apakah dibayarkan full atau hanya 50 persen saja, seperti kebijakan di tahun 2023.
BACA JUGA:Naik Rp 50 Ribu, Gaji Linmas Disiapkan Rp 1,3 Miliar