KORANRB.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah mendata ada 10 titik parkir liar atau illegal di Kota Bengkulu.
Parkir illegal ini tidak melakukan pengurusan izin dan melanggar aturan. Rencananya, aktifitas parkir ilegal tersebut akan dilakukan penindakan saat peringatan secara persuasif tidak di respon.
BACA JUGA:Potensi Karhutla 2024, Yuliansyah: Kita Jelaskan Sanksi
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan membenarkan hal tersebut dan saat ini berencana akan melakukan penertiban secara bertahap.
Dishub Kota Bengkulu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke seluruh juru parkir (jukir) agar tidak melanggar dan menambah titik-titik parkir.
BACA JUGA: Subsatgas Binmas Cooling System Wujudkan Pemilu Damai
“Karena sesuai dengan aturan sudah jelas, dimana saja yang diperbolehkan dan menjadi zona parkir di Kota Bengkulu,” sebut Hendri.
Dishub Kota Bengkulu juga akan menyurati Polresta Bengkulu agar dapat bekerja sama dalam penindakan beberapa jukir yang melanggar aturan.
BACA JUGA:877 Rice Cooker Gratis Dibagikan Minggu Depan
“Sudah kita surati pihak Polresta, agar dapat membantu Dishub bersama-sama melakukan penertiban parkir illegal di Kota Bengkulu,” ungkap Hendri.
Diakui Dishub Kota, tindakan melanggar peraturan ini beberapa menyebabkan ketidaklancaran arus kendaraan di beberpa jalan di Kota Bengkulu. Ini dinilai sudah melanggar ketertiban umum dan mengganggu.
BACA JUGA: Subsatgas Binmas Cooling System Wujudkan Pemilu Damai
“Sudah banyak yang melanggar, sesuai data yang kita dapat ada 10 titik, dan Insyaallah, dalam waktu dekat bisa kita tindak tegas,” ujar Hendri.
Ia kembali mengingatkan beberapa sanksi bagi Jukir yang masih melakukan kegiatan ilegalnya di Kota Bengkulu berupa denda dan juga pembinaan.
“Bisa didenda, karena ini sudah meresahkan, dan menyebabkan kemacetan, tetapi tetap kita pertama melakukan pendekatan secara baik,” ucap Hendri.