Hanya yang Mengusulkan Diberi Bantuan

Minggu 07 Jan 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

TUBEI, KORANRB.ID - Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyiapkan bantuan hibah untuk 14 unit rumah ibadah yang menyebar di 12 kecamatan, namun realisasinya belum tentu sesuai. Bisa saja penerimanya bertambah atau berkurang. ''Semuanya tergantung usulan karena bantuan ini hanya digulirkan kepada pengurus rumah ibadah yang memang mengusulkan,'' ujar Kabag Kesejahteraan Sosial (Kessos) Sekretariat Kabupaten Lebong, Riskal Efendi, SH. 

Itupun tidak serta merta diterima. Setiap usulan dikaji dan diverifikasi terlebih dahulu. Bahkan tim dari Kessos akan survei langsung ke rumah ibadah yang diusulkan menerima bantuan. ''Kalau dari hasil peninjauan lapangan dinilai layak, segera kami proses penyaluran bantuannya dan begitu juga sebaliknya kalau tidak layak ya ditolak,'' terang Riskal.

BACA JUGA:Tidak Ada OPD Ajukan Blacklist

Lebih lanjut disampaikannya, permohonan bantuan rumah ibadah harus disampaikan tertulis dan ditujukan ke bupati. Teknisnya harus sepengetahuan lurah atau kepala desa. ''Dalam proposal pengajuan bantuan, harus dilampirkan akta pendirian serta SK (surat keputusan, red) kepengurusan rumah ibadah,'' jelas Riskal.

Diakuinya, sejauh ini Bidang Kessos baru menerima proposal pengajuan bantuan dari 5 pengurus rumah ibadah. Namun diyakininya usulan akan terus bertambah. ''Untuk teknis penyalurannya kami rancang saat pelaksanaan safari Ramadan,'' ungkap Riskal.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Libatkan 60 Warga Lipat Susu

Terpisah, Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, SE, MM mengatakan, anggaran bantuan untuk rumah ibadah disiapkan Rp250 juta. Nilai itu turun dibanding nilai yang dianggarkan dalam APBD 2022. ''Mengenai berapa nilai bantuan yang akan diberikan ke setiap rumah ibadah, Bidang Kessos yang menentukan,'' demikian Riswan. (sca)

 

 

Kategori :