MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dugaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tanbahan lainnya penghasilan ASN dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pemkab Mukomuko tahun 2022 melebihi ketetapan Kemendagri, menguat.
Itu setelah adanya perbedaan versi antara yang dikemukakan DPRD Mukomuko dan Pemkab terkait besaran anggaran yang telah direalisasikan untuk pembayaran tambahan penghasilan ASN itu.
BACA JUGA: Diduga TPP Lebihi Persetujuan Kemendagri Mencapai Rp 6,5 Miliar
Pemkab Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyampaikan bahwa TPP ASN Rp 40,173 miliar dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lain termasuk TPG sebesar Rp 57, 297 miliar. Sehingga totalnya Rp 97,470 miliar lebih.
Sedangkan versi DPRD Kabupaten Mukomuko, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, total anggaran Rp 103,9 miliar lebih.
Rinciannya untuk pembayaran TPP berdasarkan beban kerja ASN mencapai Rp 45,567 miliar. Tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, termasuk TPG sebesar Rp 58, 428 miliar lebih.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan tidak mengetahui adanya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda). Juga tidak ada eksekutif (Pemkab Mukomuko) menyampaikan surat persetujuan Ditjenkeuda tersebut ke DPRD Mukomuko.
“Kita tidak mengetahui karena tidak pernah ada disampaikan eksekutif ke DPRD Mukomuko. Yang pastinya, berdasarkan LKPD TA 2022, anggaran TPP ASN dan TPG Rp 103,9 miliar lebih, bukan Rp 97.470 miliar,” tegasnya.
Ali juga menjelaskan kalau terkait gaji, maupun tunjangan, sangat sensitif. Jika berdasarkan hitungan eksekutif sudah cukup, legislatif jarang mengotak-atik angka tersebut.
‘’Pengawasan yang dilakukan legislatif berdasarkan regulasi maupun aturan yang ada. Seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko,’’ jelasnya.
Sedangkan berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,5 miliar lebih, menurut Ali, akan berkoordinasi secepatnya dengan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
Dewan akan mengundang eksekutif dalam hal ini TAPD. ‘’Supaya kisruh yang terjadi saat ini dapat diluruskan dan menjadi antisipasi ke depannya,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah Mukomuko menyampaikan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG atas persetujuan Kemendagri melalui Ditjenkeuda sebesar Rp 97,470 miliar. Sementara berdasarkan LKPD tertera realisasi anggaran pembayaran tunjangan pegawai tersebut mencapai Rp 103,9 miliar lebih. Artinya ada dugaan kelebihan dari persetujuan Kemendagri mencapai Rp 6,5 miliar lebih.(pir)