KORANRB.ID – Kementerian Sosial memblokir 3.020 rekening bansos yang terdeteksi terhubung dengan akun judi online.
Pemblokiran ini ditemukan melalui tracking pada data penerima PKH dan BPNT yang mencapai lebih dari 30 ribu keluarga di Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, mengatakan deteksi transaksi judi online dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Hasilnya ada transaksi rekening yang mencurigakan dan disinyalir terkait dengan rekening judi online,” terangnya.
BACA JUGA:Industri Olahraga Nasional Diperkuat Melalui TKDN dan SNI
BACA JUGA:Desain Body Kit Rocket Bunny Raih Penghargaan Ekraf 2025
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial secara nasional pada rekening yang masuk daftar terindikasi.
Namun, setiap penerima bansos tetap memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan jika merasa tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
“Penerima yang rekeningnya terblokir akan mendapatkan pemberitahuan atau setidaknya dari operator SIKS-NG tingkat desa,” katanya.
Pengajuan sanggahan tidak perlu dilakukan ke bank, tetapi cukup melalui operator desa di aplikasi SIKS-NG. Penerima diminta mengunggah formulir sanggahan beserta bukti pendukung.
BACA JUGA:Investasi Manufaktur 2026 Menguat, PMA Bergeser ke Sektor Industri
BACA JUGA:Pertek 5 Jabatan Eselon II Keluar, Pelantikan Serentak dengan Sekda
“Sehingga penerima bantuan sosial tidak perlu datang ke bank, semuanya bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.
Melalui aplikasi itu, setiap sanggahan akan diverifikasi. Jika dinilai valid, rekening akan dibuka kembali dan penyaluran bansos dapat dilanjutkan.
Namun jika sanggahan tidak memenuhi syarat atau tidak diajukan, rekening tetap diblokir dan tidak lagi menerima penyaluran pada periode berikutnya.