BENGKULU, KORANRB.ID – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 peserta pemilu Kota Bengkulu telah dilewati. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasat agar parpol sebut tahapan selanjutnya akan dilakukan audit asal dari dana kampanye.
Rayyendra adapun tahapan selanjutnya akan masuk laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye kemudian pada tahapan akhir akan dialkuakan audit oleh akuntan publik.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu Oknum Calon Anggota DPD RI, Berujung Imbauan
“Hingga ditutup kemarin , sejauh ini 18 parpol telah melakukan pelaporan ya, dan kedepannya akan melawati tahapan yang lain, karena ini baru awal,” sampai Rayyendra Senin, 8 Januari 2024 sore.
Rayyendra menekankan agar kepatuhan peserta pemilu untuk ditingkatkan, jangan menunggu waktu yang mendesak baru lakukan.
Hal tersebut, Rayyendra ungkapkan karena pembelajaran dari tahapan LADK sendiri yang memang cukup kurang siapnya peserta. “Disiplin dalam ketepatan waktu dalam tahapan harus dipatuhi oleh peserta pemilu,” ucap Rayyendra.
BACA JUGA:UMKM Dapat Bantuan Peralatan Usaha
Namun, Rayyendra memberi apresiasi karena tahapan LADK dapat dilewati walaupun dengan jadwal peserta pemilu yang cukup padat.
“Saya apresiasi, untuk tahapan LADK ini, baik dari peserta pemilu ada juga bawaslu yang setia melakukan pengawasan,” ucap Rayyendra.
BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika
Semntara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan juga menerangkan, hingga Pukul 23.59 WIB Minggu (7/1). Pelaporan atau penyerahan LADK yang sempat terdapat tiga parpol dan empat DPD RI yang belum menyelesaikan LADK dapat terselesaikan.
“Saat ini, sudah selesai dan lancar menyerahkan LADK, untuk DPD RI juga sudah menyerahkan laporan dana kampanyenya,” ucap Sarjan.
BACA JUGA: Surat Suara DPRD Selesai Dilipat
Sarjan menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap jadwal penyerahan LADK dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan atau diskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"LADK merupakan syarat wajib, dan ketidakpatuhan dapat berujung pada pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya