Tersangka Pembunuhan di Kawasan Liku Sembilan Dilimpahkan ke JPU

Selasa 09 Jan 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) melimpahkan MS (27) tersangka pembunuhan yang terjadi di kawasan Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, Selasa, 9 Januari 2024. 

Korban  pembunuhan tersebut yakni Ilham Zayuti yang terjadi pada Kamis, 16 November 2023. Pelimpahan tersebut merupakan pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom menjelaskan, berkas tersangka MS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Benteng.

BACA JUGA:Prabowo Kampanye ke Bengkulu Kamis Lusa, Ini Jadwal Lengkap Kegiatannya  

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, selain menyerahkan tersangka penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti terdiri dari, satu unit motor Yamaha Jenis Jupiter Z Warna merah, Nopol B 6409 FYX milik korban. Kemudian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Merah milik tersangka, Nopol BD 6532 EG. 

Satu unit handphone merk OPPO warna hitam milik korban, aatu bilah parang bersarung cokelat, satu kopiah (topi, red) warna biru. Selanjutnya, satu rompi jaket warna merah, satu baju koko warna biru dan satu celana warna biru. 

“Tersangka disangkakan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutup Wahyu.

BACA JUGA:Kekurangan Lokal, Kelas 10 Belajar Daring, Aktivitas SMKN 3 Kota Pidah ke Kampus II

Sementara itu, Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH membenarkan, jika pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka MS beserta barang bukti, dari kasus pembunuhan yang terjadi dikawasan Liku Sembilan Taba Penanjung. 

“Iya benar kami sudah menerima pelimbahan tersangka dan barang bukti dari kasus dugaan pembunuhan yang terjadi dikawasan liku sembilan. Kami akan segera melengkapi berkas dan melimpahkan tersangka ini ke Pengadilan agar bisa segera disidangkan,” tutur Marjek.(jee)

 

Kategori :