BENTENG, KORANRB.ID - Perda pajak daerah dan retribusi hingga saat ini belum disahkan. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa menarik pajak daerah dan retribusi.
Terkait hal itu, Selasa, 9 Januari 2024 DPRD menggelar hearing bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda yang akan dibahas dalam masa sidang tahun ini, termasuk juga akan menyelesaikan Perda pajak daerah dan retribusi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH menjelaskan, penarikan pajak dan retribusi barulah bisa dilakukan setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi disahkan menjadi perda.
BACA JUGA:Desa Weskust, Sisa -sisa Bukti Jejak Belanda di Kepahiang
“Raperda tentang pajak dan retribusi ini sebenarnya sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Benteng dan pada akhir tahun 2023 dan telah disepakati bersama,” ujarnya.
Saat ini dokumen raperda tersebut, sudah diserahkan dan sedang diverifikasi oleh Biro Hukum Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, berkas dokumen Raperda tersebut juga sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenrerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan verifikasi.
“Kita berharap peoses verifikasi bisa berlangsung cepat, sehingga pengesahan Perda pajak daerah dan retribusi ini bisa dilaksanakan. Sehingga kami bisa segera menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah maupun retribusi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini pagu target pajak daerah yang sudah ditetapkan mencapai angka Rp 22,2 miliar. Sedangkan untuk pagu target retribusi yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,3 miliar. “Kami optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut,” tutup Dessy.
BACA JUGA:Kekurangan Lokal, Kelas 10 Belajar Daring, Aktivitas SMKN 3 Kota Pidah ke Kampus II
Sementara itu, anggota DPRD Benteng, Umar Zanusi mengatakan, terkait Raperda pajak daerah dan retribusi akan pihaknya dahulukan dan pihaknya sudah memasukan ke jadwal masa sidang pertama. Sidang pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari ini. Jadi setelah hasil evaluasi sudah ada akan langsung digelar sidang pengesahan.
“Pada intinya Raperda pajak darrah dan retribusi ini akan kita prioritaskan agar bisa segera disabkan. Sebab jangan sampai PAD pajak daerah dan retribusi tidak terserap dengan maksimal hanya karena terkendala Perda,” tutur Umar.(jee)