Tahun Ini Pakai NJOP PBB-P2 Terbaru

Kamis 11 Jan 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Muhrista Delda
Editor : Patris fly

TUBEI, KORANRB.ID - Salah satu pemicu rendahnya kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak lain Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tak kunjung diperbarui. Ketetapan NJOP yang dipakai adalah data yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tahun 2014. 

BACA JUGA:Seluruh Kecamatan Wajib Ikut MT-2

Alhasil sekalipun jumlah Objek Pajak (OP) terus bertambah, kenaikan target yang ditetapkan tidak akan maksimal karena NJOP memang kecil. ''Untuk tahun ini kami akan menyesuaikan target PBB-P2 dengan NJOP terbaru,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Dikonfirmasi, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku akan segera koordinasi ke bupati guna memastikan penerapan NJOP terbaru untuk PBB-P2.

''Kalau memang bupati setuju, kami siap turun ke lapangan melakukan survei dan verifikasi guna penetapan NJOP yang lebih relevan dengan kondisi terkini,’’ kata Monginsidi.

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Rumah Pegawai Bank Dimasuki Maling

Sepanjang NJOP PBB-P2 masih mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 27 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung PBB-P2 Kabupaten Lebong, PAD dari PBB-P2 tidak akan mengalami peningkatan signifikan. Soalnya sesuai pasal 5 Perbup itu, NJOP yang nilainya Rp 1 miliar ke bawah hanya dipungut PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP per tahun.

‘’Sedangkan untuk NJOP bernilai di atas satu miliar rupiah, besaran PBB-P2 yang dipungut nol koma dua persen dari NJOP per tahun,’’ jelas Monginsidi.

BACA JUGA:Pedagang Cilok Meregang Nyawa dalam Toilet

Diketahui, tahun 2023 Pemkab Lebong menetapkan target PBB-P2 sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan terhadap aset yang diperkirakan tembus 32 ribu objek pajak. Sementara untuk tahun ini masih dilakukan pemetaan terhadap objek pajak, namun ditargetkan naik menjadi Rp 1,8 miliar.(sca)

 

Kategori :

Terkait

Kamis 11 Jan 2024 - 00:02 WIB

Tahun Ini Pakai NJOP PBB-P2 Terbaru

Senin 27 Nov 2023 - 22:12 WIB

Orangtua Wajib Lapor Tumbuh Kembang Anak

Minggu 12 Nov 2023 - 22:19 WIB

Gelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk HUT Lebong

Jumat 03 Nov 2023 - 00:46 WIB

Kecamatan Diminta Data Objek Pajak Baru