“Kita kurang sekitar Rp57 miliar, nah ini sudah kita ajukan dan koordinasi, semoga secepatnya ada jawaban dari pusat,” ujar Toharudin.
Sementara itu, DPRD Kota Bengkulu melalui Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, SE menyebutkan Pemkot Bengkulu harus memenuhi kewajibannya menggaji PPPK yang sudah mendapatkan SK secara penuh 2024 ini.
BACA JUGA:Sharing Session Perwakilan BKKBN Bengkulu Bersama Jurnalis
“Tentu kita tetap mendorong agar ada kejelasan untuk kekurangan dana tersebut, dan kita berupaya melakukan komuikasi dengan pihak BPKAD,” sebut Marliadi.
Marliadi juga menjelaskan Pemkot akan melakukan pengajuan kekurangan dana DAU gaji PPPK 2024 ini kepusat dan bisa ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
“Berapa kurang, akan kita ajukan kepusat, dan intinya gaji PPPK Kota Bengkulu dapat dibayarkan secara penuh,” tutupnya.(dna)