JAKARTA. KORANRB.ID - Pemerintah berencana menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
BACA JUGA:11.127 Ton Cabai Rejang Lebong Tembus Pasar Nasional
Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Jokowi tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.
“Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif Pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Hirwandi, Rabu (25/10).
BACA JUGA:Kemenperin Terus Lakukan Akselerasi Ekosistem EV
Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi karena sektor ini memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya.
Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuah ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” katanya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Tumbuh Melambat
Stimulus dari Pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun Subsidi yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di BTN.
“Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit,” tutur Hirwandi.
Sementara itu, rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut.
Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.(chi/jpnn)