KORANRB.ID – Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, kembali menjaring dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, jenis Sabu.
Keduanya, Na (34) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut dan Ed (48) warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.
BACA JUGA:Terancam 20 Tahun, Dakwaan Perkara Asusila Anak Kandung Disusun
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Tommy Sahri, kepada RB, Kamis (11/1) mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan ada transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Surabaya. Mendapati informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Na dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua paket kecil diduga sabu,” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, satu paket ditemukan ditumpukan buku yang ada di kamar tersangka, satu paket lagi ditemukan didalam pot bunga yang ada di depan rumah tersangka, yang berada di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut.
BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi
“Jadi BB itu kita amankan, berikut tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kasat, dari pengakuan Na, barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka Ed.
Mendapati informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamkan Ed dirumahnya yang berada di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.
BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Rumah Pegawai Bank Dimasuki Maling
“Awalnya, Na ini tidak mau mengaku darimana barang itu ia dapat. Saat diinterogasi baru tersangka mengakui,” terang Kasat.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Bengkulu, untuk Barang Bukti, juga sudah diamankan oleh Satresnarkoba untuk ditindak lanjuti. (eng)