MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah dua kali penundaan rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, hingga Sabtu (13/1) belum diketahui kapan jadwal digelar kembali rapat paripurna.
Belum ada tanda-tanda Pemkab Mukomuko bersama DPRD akan membahas dan menyepakati Raperda RTRW menjadi Perda. Kondisi demikian tak menutup kemungkinan Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko yang telah 6 tahun ditunggu, gagal menjadi perda.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, pengesahan Perda RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan. Diketahui persetujuan Kementerian ATR atas Perda RTRW Kabupaten Mukomuko diterbitkan 21 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Dana BTT Bencana Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya
‘’Perda RTRW Kabupaten Mukomuko terancam reseting atau pengaturan ulang pengurusan Perda RTRW ke pemerintah pusat. Setelah sebelumnya Pemkab telah diberikan waktu Kementerian ATR, tepatnya 21 Desember 2023 lalu. Maka dari itu Kementerian meminta agar esekutif dan legislatif segera memproses dan menyepakati,’’ ujar Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Haryanto, ST.
Pada 28 Desember 2023 sempat dibuka rapat paripurna pengesahan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. Namun dilakukan penundaan karena peserta paripurna tidak korum. Disepakati dijadwalkan lagi pada 8 Januari 2024, tapi kembali alami penundaan.
‘’Kali ini (8 Januari) saya kurang tahu karena apa rapat paripurna tak juga digelar. Yang pastinya sampai saat ini belum ada jadwal kembali,” kata Haryanto yang berharap esekutif dan legislatif dapat kembali menjadwalkan ulang rapat Paripurna.
Menurutnya, Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. Karena menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya.
Dipastikan jika di tanggal 29 Februari 2024 Perda RTRW tidak juga disepakati, maka Kabupaten Mukomuko harus memulai dari nol lagi jika ingin memiliki Perda RTRW.
Repotnya lagi harus melobi lagi ke sejumlah Kementerian. Proses melobi ini butuh waktu yang lama. Bahkan sampai tiga hingga lima tahun.
BACA JUGA: Miris, Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Mukomuko Tahun Ini Turun Drastis
"Perlu juga diingat, persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan sekarang ini. Perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bayangkan saja, dari tahun 2017. Baru di tahun 2023 kita dapatkan persetujuan dari Kementerian,’’ tandasnya.
Jika nanti sudah ada kesepakatan, berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian ATR. Setelah itu Pemkab Mukomuko tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR.
"Nanti kalau Kementerian ATR setuju, maka ada surat rekomendasi ke Pemkab Mukomuko. Setelah itu, baru kita sampaikan lagi ke DPRD untuk disahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Mukomuko Syahrizal, SH mengatakan akan ada penjadwalan ulang pengesahan raperda perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mukomuko. Belum bisa dilaksanakan pada 8 Januari lalu karena sejumlah kendala.