“Selain belum korum, sebagian anggota DPRD yang hadir meminta rapat ditunda. Karena ini sifatnya pengesahaan diharapkan kehadiran Bupati pada waktu itu. Sedangkan pada penjadwalan kedua kembali terjadi penundaan karena, pihak esekutif yang meminta,” sampainya.
Lanjutnya, meskipun pengambilan keputusan ini tertunda, secara substansinya tidak menjadi persoalan terhadap Raperda RTRW yang sebelumya telah menjalani proses pembahasan yang cukup lama. Hanya saja terkait penjadwalan ulang, akan dibahas kembali oleh Bamus (Badan musyawarah) DPRD. Barulah dilaksanakan rapat paripurna kembali.
“Materi semuanya sudah selesai, tidak ada masalah tinggal lagi pengambilan keputusan pengesahaan menjadi produk hukum daerah. Secepatnya akan kita jadwalkan kembali, sebab produk hukum yang dihasilkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemudian juga jika habis waktu maka kita akan menunggu lama untuk Kembali bisa diajukan,” demikian Syahrizal.(pir)