BENGKULU. KORANRB – Dari 58 barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari meminta agar 4 barang bukti kasus kepemilikan Senpi illegal tidak dimusnakan. Hal ini disampaikan JPU dalam tuntutan pada Terdakwa Agus Miswanto.
JPU menuntut empat barang bukti tersebut dirampas dari terdakwa dan diserahkan ke dunia pendidikan.
Empat barang bukti tersebut yakni 1 unit mesin las listrik merk lakoni 900 watt beserta 2 kabel las dengan panjang 3meter.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Bedengan Terbakar
1 unit bor duduk merk Leopard, 1 unit bor duduk warna ungu dan 1 unit mesin bubut merek Bench Lathe.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menyebutkan, empat BB dari terdakwa tersebut menjadi pertimbangan JPU agar tidak ikut dimusnahkan seperti 54 BB lainnya.
JPU menilai empat jenis BB tersebut masih sangat layak digunakan dan bisa dimanfaatkan.
BACA JUGA:Naik, DAK Fisik Lebong Rp 18,2 Miliar
JPU menuntut barang bukti tersebut dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dengan cara diserahkan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Terkait barang bukti, ada baiknya kita serahkan saja kepada dunia pendidikan seperti SMK agar bisa dimanfaatkan,” jelas Lucky.
Sementara, terdakwa Agus melalui penasehat hukumnya Melani Elsera, SH mengatakan dalam nota pembelaan Rabu (25/10) lalu. Mereka sudah menyampaikan menolak BB milik kliennya itu dipergunakan untuk dunia pendidikan.
BACA JUGA:Terdakwa Kecewa Dituntut 3 Tahun
Alasannya, kata Elsera, empat barang tersebut masih akan dimanfaatkan kliennya setelah selesai menjalani hukuman.
Barang bukti tersebut masih bisa digunakan untuk mencari nafkah bagi kliennya dan merupakan barang yang sangat penting mengingat terdakwa Agus memang spesialis tukang las.
“Karena klien kita memerlukan bubut tersebut untuk bekerja mencari nafkah, mengingat latarbelakang klien kami adalah kepada rumah tangga dengan keahlian pengelasan,” ungkap Elsera.