BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons
Dalam perkara ini ada empat terdakwa lain yang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun, yakni Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno. JPU membuktikan dakwannya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.
Agenda sidang perkara ini sudah sampai pada pembelaan para terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa diagenda pembacaan putusan.(jam)
Kategori :