KOTA MANNA, KORANRB.ID - Peraturan tentang kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini semakin dipermudah. Masyarakat yang mengurus dokumen tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan (BS).
Hal ini pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Untuk pengurusan dokumen penting milik masyarakat tidak repot lagi.
Seperti, seluruh dokumen Adminduk yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) alias format digital. Maka, tidak diwajibkan lagi untuk dilakukan legalisir ke Disdukcapil.
BACA JUGA: Tingkatkan Mutu Guru, Kemenag Kucurkan Rp306 Miliar
Kepala Disdukcapil BS, Lismanto Bayu SE menyebutkan, beberapa dokumen Adminduk yang tidak perlu lagi dilegalisir yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Ya benar, saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan atau untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen Adminduk. Maka, tidak perlu lagi dilakukan legalisir," terang Bayu.
Saat ini, diungkapkan Bayu, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat urus dokumen. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir.
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada DBD dan Penyakit kulit
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan e-KTP juga tidak perlu lagi dilegalisir. Karena, telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca e-KTP.
Menurut Bayu perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan dengan harapan Mendagri agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya.
"Semuanya sudah diatur dalam Permendagri Nomor: 104 Tahun 2019. Intinya, pemerintah berkeinginan seluruh pelayanan kepada masyarakat ke depannya semakin dipermudah," pungkas Bayu.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Longsor Dikebut, Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas
Terpisah, Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil BS Nasution SE mengungkapkan, sejak 2023 pemerintah mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerapan IKD berlaku di seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, IKD merupakan KTP yang dapat terhubung melalui scan barcode. Mulai dari mengurus paspor, rumah sakit atau pelayanan publik lainnya dan tidak perlu fotokopi seperti yang dilakukan selama ini.
Nanti masyarakat akan terintegrasi dengan aplikasi yang bernama IKD yang saat ini masih dikembangkan oleh pemerintah. Kehadiran kartu identitas digital ini bukan mengganti namun sekedar melengkapi.