Inspektorat BS Soroti Proyek BUMDes Rp 224 Juta

Minggu 14 Jan 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mulai menyoroti proyek pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Gelumbang tahun 2023. Gedung ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp 224 juta.

Inspektorat BS memastikan segera menerjunkan Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Berdasarkan data di lapangan, proyek pembangunan Gedung BUMDes Gelumbang dikerjakan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek ini, telah menguras anggaran mencapai Rp 224 juta lebih. 

Dana tersebut bersumber langsung dari anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemdes Gelumbang.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Longsor Dikebut, Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Sesuai perencanaan, bangunan tersebut memiliki luas 7 Meter x 9 Meter. Sayangnya, dalam realisasinya,  bangunan tersebut ternyata tidak tuntas hingga tahun anggaran 2023 berakhir.

Bangunan yang telah menguras uang negara ratusan juta tersebut sampai saat ini baru jadi sebatas kerangka saja. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan dana yang telah digelontorkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga Desa Gelumbang. Masyarakat mengeluhkan bangunan gedung BUMDes tersebut.

BACA JUGA:Ikan Merosot, BBM Sulit, Nelayan Menjerit

"Dari laporan masyarakat, kami langsung respon dan bentuk tim untuk turun langsung, cek faktanya dulu," ujar Hamdan.

Tim tersebut, lanjut Hamdan, diterjunkan selama 10 hari terhitung tanggal 12 Januari 2024.

Apabila selama audit ditemukan kerugian negara, sambung Hamdan, maka yang bersangkutan dalam hal ini Pemdes Gelumbang, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Menilik Suku Bawean dan Budaya Perantaunya yang Terkenal

“Nanti kalau ada kerugian negara, maka selama 60 hari, wajib segera dikembalikan," sampainya.

Hamdan menambahkan jika dalam waktu yang ditentukan yakni selama 60 hari kerugian negara tidak kunjung ada pengembalian, maka sudah dipastikan, temuan tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ya, apabila tidak dikembalikan, maka APH baik kepolisian atau kejaksaan akan memprosesnya secara pidana," tegas Hamdan.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait